Selasa, 22 November 2011

Tata cara berwudhu...

Sebagai pelengkap wajib kita lakukan sebelum mengerjakan shalat adalah wudhu. Pengertian wudhu sendiri adalah mensucikan diri dari segala hadas kecil. Disamping sebagai pengilang hadas kecil, keutamaan dan faidah berwudhu sangat banyak manfaatnya dunia akhirat.

Informasi tentang pengertian, tata cara dan langkah berwudhu dalam syariat islam bisa anda dapatkan sekarang juga. saya akan mengupas informasi pengertian, tata cara berwudhu sebagai berikut.
Niat wudhu
Nawaitul wudhu-a lirof’il hadatsil asghori fardhol lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta’ala”.
Tata cara wudhu
a. membaca bismillah
b. membasuh tangan
c. niat wudhu
d. berkumur dan membesihkan gigi (3x)
e. membasuh seluruh muka/wajah sampai rata (sela-sea janggut bila ada) (3x)
f. membasuh tangan hinnga siku merata (3x yang kanan dulu)
g. membasuh rambut bagian depan hingga rata (3x)
h. membasuh daun telinga/kuping hinnga merata (3x sebelah kanan duhulu)
i. membasuh kaki hingga mata kaki sampai rata (3x kanan dahulu)
j. membaca doa setelah wudhu
Doa setelah berwudhu
Assyhadu anlaa ilaha illallaahu wahdahu laa syarikalahu, wa assyhadu anna muhammadan ‘abduhu warasuuluhu
Artinya : “Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya”.
Allahummaj’alnii minattawwabiina waj’alnii minal mutathahiriin
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci”.
Subhanakallahumma wabihamdika assyhadu anlaa ilaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
Artinya: “Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku minta ampun dan bertobat kepadaMu”.
Perkara yang membatalkan wudhu
a. mengeluarkan suatu zat dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Misalnya buang air kecil, air besar, buang angin/kentut dsb.
b. kehilangan kesadaran baik karena pingsan, ayan, kesurupan, gila, mabuk, dan lain-lain.
c. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya tanpa tutup.
d. tidur dengan nyenyak, kecuali tidur mikro (micro sleep) sambil duduk tanpa berubah kedudukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar